Sunday, January 16, 2022

Antara Jokowi dan Joko Widodo

Jumanto Jumanto PhD in Linguistics (Pragmatics), Universitas Indonesia, 2006. Dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Dian Nuswantoro Semarang.



Surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100/449/SJ tertanggal 26 Januari 2015, yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia memerintahkan untuk menyeragamkan penyebutan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat acara, dengan format: ‘YANG TERHORMAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAPAK JOKOWI’ menurut hemat saya, adalah salah satu upaya untuk menjunjung formalitas dalam berbahasa Indonesia, sehingga kesantunan berbahasa Indonesia dapat terjaga. Hal ini adalah upaya yang baik, mengingat komunikasi antara Presidan dan Rakyat Indonesia memang terjadi di ruang publik, bukan ranah pribadi atau privasi. Namun sudah benarkah format tersebut? Bahasa adalah sebuah kode, yang mengatur kehidupan komunikasi verbal dan non-verbal manusia sehari-hari, dalam situasi formal, informal, atau campuran keduanya. Namun penggunaan bahasa tidak bisa begitu saja kita ’lontarkan’ kepada siapa saja, dengan bentuk apa saja.

Kirim Artikel Anda

 Yth Bapak dan ibu PDF-Lovers, Berikut ini adalah Google Form yang kami sediakan untuk mengirimkan artikel yang berisi pendapat Bapak dan ibu tentang semua persoalan yang berkaitan dengan ilmu pragmatics. https://forms.gle/CyGUy81N88EqkEXT7